Ayat Al-Qur’an yang, di samping menyebut golongan
Mukminin, menyebutkan golongan Musyrikin dan Ahlul Kitab, dan sekaligus menjadi
dasar hukum nikah antara Muslimin dan Muslimat dengan mereka, antara lain:
1. Ayat 221 surat Al-Baqarah:
Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
2. Ayat 5 surat Al-Maidah:
Pada hari itu dihalalgkan bagimu yang baik-baik.
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan kamu mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang diberi
Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalnya dan ia di hari akhirat termasuk
orang-orang yang merugi.
Al-Jaziry
membedakan orang-orang non-Muslim atas tiga golongan :
- Golongan yang tidak berkitab samawi atau tidak berkitab semacam samawi. Mereka adalah penyembah berhala. Orang-orang murtad disamakan dengan mereka.
- Golongan yang mempunyai semacam kitab samawi. Mereka adalah orang-orang Majusi yang menyembah api. Mereka mengubah-ubah kita yang diturunkan kepada mereka dan membunuh nabi mereka dari Zaradusyta.
- Golongan yang beriman kepada kitab suci. Mereka adalah orang Yahudi yang percaya kepada kitab Taurat dan orang-orang Nasrani yang mempercayai Taurat dan Injil.
Sementara itu Yusuf al-Qardawi membagi golongan
non-Muslim atas golongan Musyrik, Murtad, Bahai, dan Ahlul Kitab. Musyrik
adalah penyembah berhala, Mulhid adalah golongan ateis, Murtad adalah golongan
yang keluar dari agama Islam, Bahai termasuk golongan Murtad. Ahlul Kitab
adalah kaum Yahudi dan Nasrani.
Titik
tolak penggolongan al-Jaziri dari segi kitab, sedang Yusuf al-Qardawi dari segi
nama untuk tiap golongan. Dalam rinciannya sama, hanya Yusuf Qardawi
menambahkan golongan ateis dan Bahai.
Dua
golongan pertama yang disebut oleh al-Jaziri adalah Musyrik. Golongan Mulhid,
Murtad dan Bahai, dalam hukum nikah oleh Yusuf Qardawi dimasukkan ke golongan
Musyrik.
Ahlul
Kitab adalah penganut Taurat dan Injil. Kaum Yahudi dan Samiri adalah penganut
Taurat. Penganut Injil adalah Nasrani dan yang seakar dalam agama mereka,
seperti orang Perancis, Jerman dan lain-lain. Kaum Sabiun diperselisihkan.
Ada yang berpendapat termasuk Nasrani ada yang menyatakan termasuk Yahudi.
Masalah yang pelik adalah golongan
Ahlul Kitab. Apakah mereka tidak musyrik atau juga termasuk golongan musyrik?
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pandangan. Kedudukan musyrik tidaknya
mereka, membawa kepada perbedaan pandangan dalam hukum menikahi mereka. Dalam
hal ini pulalah terletak inti masalah untuk menentukan perkawinan seorang
Muslim dengan wanita Ahlul Kitab. Masalah ini akan dibahas pada pasal 4
(laki-laki Islam dengan wanita bukan Islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar