Tampilkan postingan dengan label Masalah Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masalah Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Oktober 2014

Non-Muslim Memeluk Islam

     Perkawinan non-Muslim baik Ahlul Kitab maupun Musyrik, dapat dibagi atas dua keadaan. Pertama, perjawinan itu terjadi diantara mereka setelah mereka hijrah dan dilakukan di Darul Islam. Kedua, perkawinan itu terjadi di negeri yang diperintah secara penuh oleh kaum Muslimin. Darul Harbi adalah negeri dimana kaum Muslimin tidak mempunyai kekuasaan untuk mengaturnya.
            Perkawinan yang terjadi di antara mereka dalam dua keadaan tersebut mungkin sesuai dengan syarat dan rukun akad pernikahan Islam, mungkin berbeda. Bila persyaratan perkawinan mereka sesuai dengan perkawinan Islam, maka perkawinan mereka itu sah dalam pandangan Islam.
            Bila berbeda dengan persyaratan perkawinan Islam, ada beberapa kemungkinan. Seseorang laki-laki haram menikahi mahramnya, seperti ibu, anak, saudara perempuannya, menikahi perempuan dalam iddah, atau masih punya istri empat lalu kawin dengan perempuan lain. Mungkin juga perkawinannya itu tanpa saksi atau wali, atau nikah dengan wanita yang sudah ia jatuhi talak tiga tanpa muhallil, atau berbeda dalam segi lainnya.
            Bila terjadi akad nikah yang menyalahi persyaratan nikah Islam dan hal itu terjadi di Darul            Islam, pernikahan itu dibiarkan dan tidak dipersoalkan, asalkan terpenuhi tiga syarat. Satu, hal itu dibolehkan dalam agama mereka. Dua, tidak diajukan kepada (pengadilan) Islam. Tiga, salah satu atau kedua suami istri tidak termasuk Islam.
      Jika diajukan kepada (pengadilan) Islam atau salah satu atau keduanya masuk Islam, ada beberapa kemungkinan. Bila laki-laki kafir nikah dengan mahramnya, memadu dua wanita bersaudara, nikah dengan wanita kelima, atau nikah dengan wanita dalam iddah, maka harus dilakukan perceraian. Apabila menyalahi pernikahan Islam dari segi selain itu hubungan perkawinan dapat berlanjut. Dalam hal terakhir ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat pernikahan mereka sah, ada yang berpendapat tidak sah.
        Apabila keduanya masuk Islam, ada beberapa kemungkinan. Bila keduanya masuk Islam dan perkawinan mereka tidak menyalahi persyaratan perkawinan Islam, perkawinan mereka terus berlangsung. Bila menyalahi larangan perkawinan Islam, seperti kawin dengan wanita bersaudara, salah satu harus dicerai.
    Dalam hadis dari Ibnu Abbas dinyatakan, Nabi mengembalikan putrinya, Zainab, kepada suaminya, Abi al-Qas, yang masuk Islam belakangan dari Zainab, tanpa nikah dan mahar baru.
       Dalam hadis dari Al-Dahak disebutkan, terhadap seseorang yang masuk Islam dan ia mempunyai dua istri bersaudara Nabi menyuruh menceraikan salah satu di antara keduanya.
    Dalam Hadis dari Salim disebutkan, Gailan bin Samalah yang masuk Islam bersama sepuluh seorang isterinya, Nabi menyuruhya untuk memilih empat orang isterinya, dan yang lain harus diceraikan.
       Bila salah satu masuk Islam, juga ada beberapa kemungkinan. Jika istri masuk Islam, suami tidak, harus fasakh. Ulama sepakat bahwa bila istri masuk Islam dan suaminya tidak mau menjadi Muslim, keduanya harus diceraikan.
          Jika suami masuk Islam, istrinya tetap musyrik, wajib diceraikan. Bila istrinya Ahlul Kitab, suaminya masuk Islam, perkawinan tetap berlangsung bagi yang berpendapat kawin dengan wanita Ahlul Kitab boleh. Yang menyamakan wanita Ahlul Kitab dengan wanita Musyrik, mewajibkan cerai.

Kaum Musyrikin dan Ahlul Kitab

  Ayat Al-Qur’an yang, di samping menyebut golongan Mukminin, menyebutkan golongan Musyrikin dan Ahlul Kitab, dan sekaligus menjadi dasar hukum nikah antara Muslimin dan Muslimat dengan mereka, antara lain:

1.  Ayat 221 surat Al-Baqarah:
        Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

2. Ayat 5 surat Al-Maidah:
      Pada hari itu dihalalgkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan kamu mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalnya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang yang merugi.

Al-Jaziry membedakan orang-orang non-Muslim atas tiga golongan :
  1. Golongan yang tidak berkitab samawi atau tidak berkitab semacam samawi. Mereka adalah penyembah berhala. Orang-orang murtad disamakan dengan mereka.
  2. Golongan yang mempunyai semacam kitab samawi. Mereka adalah orang-orang Majusi yang menyembah api. Mereka mengubah-ubah kita yang diturunkan kepada mereka dan membunuh nabi mereka dari Zaradusyta.
  3. Golongan yang beriman kepada kitab suci. Mereka adalah orang Yahudi yang percaya kepada kitab Taurat dan orang-orang Nasrani yang mempercayai Taurat dan Injil.

      Sementara itu Yusuf al-Qardawi membagi golongan non-Muslim atas golongan Musyrik, Murtad, Bahai, dan Ahlul Kitab. Musyrik adalah penyembah berhala, Mulhid adalah golongan ateis, Murtad adalah golongan yang keluar dari agama Islam, Bahai termasuk golongan Murtad. Ahlul Kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani.
            Titik tolak penggolongan al-Jaziri dari segi kitab, sedang Yusuf al-Qardawi dari segi nama untuk tiap golongan. Dalam rinciannya sama, hanya Yusuf Qardawi menambahkan golongan ateis dan Bahai.
            Dua golongan pertama yang disebut oleh al-Jaziri adalah Musyrik. Golongan Mulhid, Murtad dan Bahai, dalam hukum nikah oleh Yusuf Qardawi dimasukkan ke golongan Musyrik.
              Ahlul Kitab adalah penganut Taurat dan Injil. Kaum Yahudi dan Samiri adalah penganut Taurat. Penganut Injil adalah Nasrani dan yang seakar dalam agama mereka, seperti orang Perancis, Jerman dan lain-lain. Kaum Sabiun diperselisihkan. Ada yang berpendapat termasuk Nasrani ada yang menyatakan termasuk Yahudi.
         Masalah yang pelik adalah golongan Ahlul Kitab. Apakah mereka tidak musyrik atau juga termasuk golongan musyrik? Dalam masalah ini terdapat perbedaan pandangan. Kedudukan musyrik tidaknya mereka, membawa kepada perbedaan pandangan dalam hukum menikahi mereka. Dalam hal ini pulalah terletak inti masalah untuk menentukan perkawinan seorang Muslim dengan wanita Ahlul Kitab. Masalah ini akan dibahas pada pasal 4 (laki-laki Islam dengan wanita bukan Islam).


Jumat, 24 Agustus 2012

IJTIHAD KONTEMPORER DALAM SOROTAN


Ijtihad merupakan istilah yang sudah cukup popular di kalangan umat Islam, khususnya dalam pengkajian hokum Islam. Ijtihad selama ini dipahami sebagai media untuk melakukan pembaruan-pembaruan terhadap hokum Islam agar bias disesuaikan dengan perkembangan.
      Seperti diketahui, kegiatan ijtihad telah diperkenalkan oleh nabi pada masa awal pembinaan hukum Islam, meski dalam bentuk yang masih sederhana. Isyarat-isyarat dari ijtihad nabi itulah yang mengilhami kesungguhan para sahabat maupun generasi setelahnya, sehingga mereka bias menyemarakkan perkembangan fikih Islam. Selanjutnya perkembangan ijtihad mencapai puncaknya pada periode tabi’ al-tabi’in, saat dimana umat Islam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Namun setelah lewatnya masa keemasan tersebut, terjadilah masa kemunduran yang antara lain ditandai dengan kebekuan ijtihad yang popular dengan istilah tertutupnya pintu ijtihad.
      Mencermati sejarah yang ada, tampak bahwa upaya ijtihad telah mewarnai perjalanan fikih Islam sejak dari masa awal pembentukannya. Hal ini mengindikasikan pentingnya keberadaan ijtihad tersebut. Gambaran historis ini bias menjadi patokan untuk melihat bagaimana posisi ijtihad dalam konteks masa kini yang kian marak diwarnai perubahan-perubahan di berbagai bidang kehidupan. Dengan kondisi tersebut, keberadaan ijtihad pada masa kini kian menjadi sebuah kebutuhan. Namun ironisnya, ijtihad justru menjadi semacam barang langka di masa sekarang.
      Di lain sisi, meski sebagian umat Islam mengakui pentingnya ijtihad tersebut, namun ada juga kalangan tertentu yang cenderung tertutup terhadap kemungkinan diadakannya perubahan-perubahan di dalam hukum Islam. Bagi kalangan ini, segala ketentuan Islam telah tuntas dalam Al-Qur’an, tidak perlu lagi ada upaya-upaya penggalian karena semuanya telah terakomodir dalam Al-Qur’an. Terlebih jika hal tersebut disebutkan secara tegas oleh Al-Qur’an (qath’iy).
      Perdebatan tentang hal ini bukan hanya terjadi pada masa sekarang ini. Dalam sejarah, perdebatan tersebut telah terjadi pada masa awal Islam, yaitu adanya polemik antara Umar bin Khattab dengan Bilal bin Rabah mengenai harta rampasan perang berupa tanah. Bilal yang mengutip secara harfiah ayat Al-Qur’an (Q.S.8 : 41) bertegas bahwa tanah itu harus diserahkan kepada para prajurit. Sementara itu, Umar bin Khattab, yang didukung Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa tanah itu sebaiknya diserahkan kepada petani yang ahli dalam bertani yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada Negara di mana para prajurit nanti akan mendapatkannya juga. Alasannya demi kemashlahatan umat Islam, yaitu untuk kesejahteraan bersama. Jika diberikan kepada prajurit, akan terjadi ketimpangan ekonomi. Umar pun kemudia mendapat tantangan keras dari Bilal bin Rabah, Abdurrahman bin ‘Auf dan Zubair bin Awwam yang menuduhnya telah meninggalkan ayat qath’iy dalam kitab Allah. Saking kerasnya penentangan Bilal tersebut, membuat Umar bin Khattab dengan dada yang sesak dan sedih berdoa: “Ya Allah, lindungilah akau dari Bilal dan kawan-kawannya. Dalam kasus ini, Umar memahami ayat Al-Qur’an secara kontekstual dengan mencari substansi di balik teks dan melihat pesan utama Al-Qur’an seperti keadilan ekonomi. Sementara Bilal memahami ayat secara harfiah.
      Demikianlah gambaran tentang keterbelahan umat Islam dalam menyikapi kebolehan melakukan ijtihad yang ternyata telah dimulai pada masa-masa awal Islam. Bahkan, di kalangan ulama yang setujupun, salaf maupun khalaf, tetap terjadi perbedaan pemikiran-pemikiran, baik mengenai metode maupun batasan ijtihad tersebut. Sebagian cenderung membatasi pada bidang-bidang tertentu saja, sementara sebagian yang lain lebih terbuka bahkan memandang semua lapangan hukum Islam bisa dimasuki proyek ijtihad. Sepertinya hal tersebut dipengaruhi oleh latar belakang pemikiran serta kondisi social yang dihadapi masing-masing.
      Demikian halnya di Indonesia. Masalah ijtihad mendapat perhatian yang luas di kalangan ahli-ahli hukum Islam. Terlebih bagi kalangan pembaru hukum Islam, ijtihad mendapat sorotan penuh, karena dinilai sebagai media dalam melakukan pembaruan hukum Islam untuk disesuaikan dengan konteks kekinian dan kesinian.
      Terkait denga hal ini, ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji lebih jauh. Antara lain, bagaimana pakar-pakar hukum Islam Indonesia menyorot ijtihad tersebut dan yang paling penting bagaimana wujud ijtihad yang telah terealisasi di Indonesia.