Rabu, 15 Agustus 2012

Peran Guru Sebagai Pendidik

         Beban berat yang diemban seorang guru sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
             Sebagaimana yang dimuat dalam pasal tersebut memberi gambaran fungsi guru  dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Artinya peran guru tidak hanya sebatas menyampaikan pendidikan dalam ranah kognitif atau mentransfer ilmu pengetahuan saja, namun pembentukan kepribadian peserta didik menyangkut aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (tingkah laku) merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Sehingga out put yang dihasilkan tidak hanya menciptakan anak didik yang hebat dalam segi intelektual namun keropos dalam bidang mental, sikap dan perilaku. 
             Untuk melindungi para pendidik (guru/dosen) dalam menjalankan tugas luhurnya tersebut telah dikeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 39 menyebutkan: Pemerintah,masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Walaupun keberadaan UU tersebut terkesan lebih pada kekuatan hukum  atas peningkatan kesejahteraan guru, sementara perlindungan terhadap profesi guru seringkali lepas dari perhatian.
 Selengkapnya Pasal 39 menyebutkan:
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.  Perlindungan hukum dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hokum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4.  Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perunsdang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5.  Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
             Sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 40 sebagai berikut:
1.   Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organsasi Profesi Guru, dan/masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2.   Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja.
3.  Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
1.  Guru berhak nendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
             Dengan mendasarkan payung hukum tersebut di atas, guru sebagai tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan, namun “dilema” yang muncul adalah ketika seorang guru memberikan sanksi dalam dunia pendidikan bukan bertujuan untuk penyiksaan atau menyakiti secara fisik ataupun psikis, tetapi memiliki tujuan luhur untuk menjaga tatanan disiplin dalam upaya menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif guna tercapainya tujuan pendidikan, namun di sisi lain terdapat benturan payung hukum perlindungan anak dengan terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Tidak ada komentar: