Beban berat yang diemban seorang guru sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Sebagaimana yang dimuat dalam pasal tersebut memberi gambaran fungsi guru
dalam sistem pendidikan nasional adalah sebagai pengajar sekaligus sebagai
pendidik. Artinya peran guru tidak hanya sebatas menyampaikan pendidikan dalam
ranah kognitif atau mentransfer ilmu pengetahuan saja, namun pembentukan
kepribadian peserta didik menyangkut aspek afektif (sikap) dan psikomotorik
(tingkah laku) merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Sehingga out
put yang dihasilkan tidak hanya menciptakan anak didik yang hebat dalam segi
intelektual namun keropos dalam bidang mental, sikap dan perilaku.
Untuk melindungi para pendidik (guru/dosen) dalam menjalankan tugas luhurnya
tersebut telah dikeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam
Pasal 39 menyebutkan: Pemerintah,masyarakat, organisasi profesi, dan atau
satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas. Walaupun keberadaan UU tersebut terkesan lebih pada kekuatan hukum
atas peningkatan kesejahteraan guru, sementara perlindungan terhadap profesi
guru seringkali lepas dari perhatian.
Selengkapnya
Pasal 39 menyebutkan:
1.
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hokum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
4.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perunsdang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan
pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang
dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau risiko lain.
Sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut dikeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Perlindungan guru dalam
melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 40 sebagai berikut:
1. Guru
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan,
Organsasi Profesi Guru, dan/masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2. Rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan:
a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41
1. Guru
berhak nendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dengan mendasarkan payung hukum tersebut di atas, guru sebagai tenaga pendidik
dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan, namun “dilema” yang
muncul adalah ketika seorang guru memberikan sanksi dalam dunia pendidikan
bukan bertujuan untuk penyiksaan atau menyakiti secara fisik ataupun psikis,
tetapi memiliki tujuan luhur untuk menjaga tatanan disiplin dalam upaya
menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif guna tercapainya tujuan
pendidikan, namun di sisi lain terdapat benturan payung hukum perlindungan anak
dengan terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002,
dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar